Breaking News
light_mode
Beranda » Headline » Waduh! Terlibat Jaringan Ekstasi, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Diringkus Polisi

Waduh! Terlibat Jaringan Ekstasi, Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Diringkus Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Senin, 29 Jun 2026
  • print Cetak

Komitmen Kepolisian Daerah Jambi dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu kembali dibuktikan di lapangan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ekstasi sediaan ratusan butir.

Mirisnya, dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya merupakan oknum pejabat aktif di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Provinsi Jambi.

Tiga orang tersangka yang kini telah dijebloskan ke sel tahanan masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46). Tersangka RB diidentifikasi merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan pada Kanwil Ditjenpas Jambi.

“Pengungkapan kasus menonjol ini merupakan buah dari hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, yang bergerak cepat menyusuri informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Kota Jambi,” ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, Senin (29/6).

 

Kronologi Penggerebekan di Lorong Sepakat Paal Merah

Operasi senyap ini bermula saat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi mengendus aktivitas mencurigakan pada 18 April 2026 di kawasan Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
​Setelah memetakan target selama beberapa hari, petugas melakukan penggerebekan pada Rabu, 22 April 2026 sekira pukul 14.30 WIB.

Di lokasi tersebut, polisi terlebih dahulu menciduk tersangka RE di sebuah rumah. Saat ruang tengah digeledah, petugas menemukan tas belanja yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan barang bukti inti berupa 3 bungkus pil ekstasi merek Kerang dan 1 bungkus pil ekstasi merek Marvell. Setelah dilakukan penghitungan secara rinci, total barang bukti mencapai 536 butir pil ekstasi. Selain itu, petugas menyita timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam yang mengonfirmasi peran aktif RE sebagai pengedar.

Pengembangan Kasus Seret Oknum Pejabat Pemasyarakatan

Dari ruang interogasi, tersangka RE bernyanyi bahwa ratusan butir pil ekstasi tersebut disuplai oleh tersangka BW. Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal langsung memburu BW dan berhasil membekuknya tanpa perlawanan di rumah mertuanya yang beralamat di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Nyanyian peredaran narkoba ini tidak berhenti di situ. Tersangka BW kemudian mengaku bahwa seluruh pasokan barang haram tersebut ia dapatkan dari RB. Petugas bergerak cepat melakukan pelacakan posisi dan berhasil membekuk tersangka RB saat dirinya tengah berada di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan. Dari sanalah status RB sebagai oknum pejabat ASN Kanwil Ditjenpas Jambi terungkap.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk oknum aparatur sipil, akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan intensif dan kami terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok lain yang lebih besar,” tegas Kombes Pol. Dewa Made Palguna.

​Selain mengamankan ketiga tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi turut menyita barang bukti pelengkap berupa timbangan digital, sejumlah telepon genggam berbagai merek, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra yang digunakan sebagai sarana transportasi operasional transaksi. Seluruh tersangka beserta barang bukti kini mendekam di Mapolda Jambi demi proses hukum lanjutan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less