Tegas! Polda Jambi Pecat Dua Oknum Polisi Terlibat Kasus Asusila
- account_circle Admin
- calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Sanksi tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng citra institusi. (Dok/BicaraA1)
Polda Jambi menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga marwah institusi dengan menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap dua oknum anggota, Bripda SP dan Bripda NI, pada Jumat (6/2/2026). Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat terkait perkara asusila yang mencederai kehormatan martabat Polri.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi ini dipimpin oleh Ketua Komisi AKBP Rahma Agustina, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan, dan Anggota AKBP Andri. Persidangan yang berlangsung maraton sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB tersebut menghadirkan delapan orang saksi guna memperjelas fakta peristiwa.
Putusan Sidang: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Berdasarkan pemeriksaan mendalam dan keterangan saksi, Komisi KKEP menyatakan bahwa Bripda SP dan Bripda NI terbukti melakukan perbuatan tercela. Atas pelanggaran tersebut, majelis sidang menjatuhkan sanksi tertinggi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Merespons putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding. Sesuai prosedur, sidang banding dijadwalkan akan digelar dalam waktu 82 hari ke depan.
Permohonan Maaf Pimpinan Polda Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian yang menimpa korban. Pihaknya secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga atas perilaku menyimpang anggotanya.
“Saya atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, paralel antara sidang kode etik oleh Bidpropam dan penyidikan pidana oleh Ditreskrimum,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Pasal yang Dilanggar
Kedua oknum tersebut dinyatakan melanggar sejumlah aturan berat, di antaranya:
• Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003: Mengenai pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik Polri.
• Perpol No. 7 Tahun 2022: Meliputi Etika Kelembagaan (Pasal 5 & 10) serta Etika Kepribadian (Pasal 8 & 13) yang mewajibkan anggota Polri menghormati norma hukum, kesusilaan, dan dilarang berperilaku tidak patut.
Polda Jambi memastikan bahwa proses hukum pidana di Ditreskrimum tetap berjalan secara transparan dan akuntabel. “Penyidikan masih berlanjut. Kami pastikan setiap perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Kabid Humas. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar