Karantina Jambi Tolak 40 Ton Kacang Tanah Impor Asal Malaysia
- account_circle Admin
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Petugas Karantina Jambi saat memeriksa dokumen dan melakukan tindakan penolakan terhadap 40 ton kacang tanah asal Malaysia yang mengandung aflatoksin melebihi ambang batas. (Dok/Ist)
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Jambi secara resmi menolak pemasukan 40 ton kacang tanah impor asal Malaysia.
Langkah tegas ini diambil setelah komoditas tersebut terdeteksi mengandung cemaran aflatoksin yang melebihi ambang batas maksimum yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menjelaskan bahwa penolakan ini merupakan tindakan preventif guna melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Berdasarkan uji laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina (BBUSKHIT), kadar Aflatoksin B1 (AFB1) pada kacang tersebut mencapai 52,0114 µg/kg, jauh di atas Batas Maksimum Residu (BMR) sebesar 15 µg/kg. Selain itu, kadar aflatoksin total tercatat mencapai 60,0659 µg/kg, sedangkan ambang batas maksimum hanya 20 µg/kg.
“AFB1 merupakan mikotoksin yang bersifat karsinogenik dan dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius, seperti kerusakan hati hingga risiko kanker hati jika dikonsumsi melebihi batas,” ujar Sudiwan dalam siaran pers, Rabu (25/2).
Garda Terdepan Keamanan Pangan
Komoditas ini diketahui masuk melalui Pelabuhan Dagang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Meski dipasok dari Malaysia, dokumen menunjukkan negara asal kacang tanah tersebut adalah India.
Pihak Karantina Jambi telah melayangkan Nota Ketidaksesuaian (Notification Non-Compliance) dan melakukan penolakan kembali ke negara pengirim pada Selasa (24/2).
“Barantin berperan sebagai garda terdepan dalam mencegah masuknya media pembawa berisiko. Kami memastikan setiap komoditas impor melalui pemeriksaan dokumen, fisik, dan laboratorium agar sesuai standar keamanan di Indonesia,” imbuh Sudiwan.
Pengawasan Ketat di Seluruh Wilayah
Aksi penolakan ini menambah daftar panjang pengawasan ketat Barantin terhadap komoditas impor berisiko tinggi. Sebelumnya, pada awal Februari, Karantina Riau juga menolak 80 ton kacang tanah impor dari Malaysia dengan alasan serupa.
Sudiwan mengimbau para pelaku usaha untuk selalu memastikan komoditas yang dilalulintas memenuhi persyaratan mutu sesuai ketentuan UU agar tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar