Hadiri Dialog di RRI, Disdik Jambi dan Densus 88 Komitmen Tolak Ideologi Kekerasan Bagi Anak
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Kepala Seksi GTK Bidang SMA Disdik Provinsi Jambi Domrah menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan handphone berdasarkan SE Gubernur guna meminimalisasi paparan konten kekerasan, Kamis (11/6/2026). (Foto: Istimewa)
Arus digitalisasi yang deras di tengah masyarakat tidak hanya membawa dampak positif, melainkan juga menyimpan ancaman nyata bagi keselamatan psikologis generasi muda. Salah satu fenomena yang kini menjadi perhatian serius adalah maraknya penyebaran doktrin radikal dan paham ekstrem yang menyasar kalangan pelajar melalui ruang siber.
Menyikapi urgensi tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi yang diwakili oleh Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Bidang SMA, Domrah, menghadiri dialog interaktif di stasiun penyiaran RRI Jambi.
Dialog yang mengusung tema krusial “Anak Terpapar Ideologi Kekerasan” ini juga menghadirkan narasumber ahli, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sudiro dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Jambi, Kamis (11/6).
Pertemuan ini menjadi wadah penting untuk membedah strategi kolaboratif antara otoritas pendidikan dan aparat keamanan dalam mendeteksi sekaligus memutus mata rantai penyebaran paham radikal di lingkungan satuan pendidikan.
Deteksi Dini dan Sinergi Komunikasi Sekolah
Dalam pemaparannya, Domrah mengungkapkan bahwa kerja sama yang terjalin erat antara Dinas Pendidikan dan Densus 88 telah membuahkan hasil yang positif, terutama dalam hal pemetaan indikasi awal di lapangan. Melalui pertukaran data yang intensif, pihak dinas dapat langsung mengidentifikasi keberadaan anak atau siswa yang diduga mulai menunjukkan gelagat terpapar ideologi kekerasan.
Setelah data indikasi awal tersebut diperoleh dari tim Densus 88, Dinas Pendidikan segera bergerak cepat membangun jembatan komunikasi yang intensif dengan pihak manajemen sekolah terkait. Langkah persuasif ini diambil agar pihak sekolah dapat segera mengambil tindakan pencegahan (preventif) serta pembinaan khusus sebelum anak tersebut terperosok lebih jauh.
“Di era digital saat ini, media sosial kerap dijadikan wadah utama oleh kelompok tertentu untuk menjaring anak-anak agar masuk ke dalam jaringan kekerasan. Khawatirnya, anak-anak ini sebenarnya sama sekali tidak tahu tujuan asli dari jaringan tersebut. Kondisi ketidaktahuan inilah yang sangat mengkhawatirkan bagi masa depan mereka,” ujar Domrah.
Penegasan Aturan Larangan Handphone Melalui SE Gubernur
Sebagai langkah nyata membendung paparan negatif tersebut selama jam belajar, Pemerintah Provinsi Jambi sebenarnya telah menerbitkan aturan tegas.
Langkah tersebut berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi yang melarang keras para siswa menggunakan atau membawa handphone ke dalam lingkungan sekolah.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, kebijakan preventif ini masih kerap membentur kendala sosial.
Pihak Disdik menyayangkan masih banyaknya penolakan tersembunyi atau alasan tertentu yang dilayangkan oleh para orang tua murid agar anak mereka tetap diizinkan membawa gawai ke sekolah. Melalui forum ini, Disdik mengimbau orang tua untuk ikut bersinergi demi keselamatan anak.
Guna memperkuat daya tangkal para siswa, Disdik Provinsi Jambi bersama Densus 88 Satgaswil Jambi juga gencar turun langsung ke lapangan. Kedua instansi ini aktif mengadakan safari sosialisasi ke berbagai sekolah untuk mengampanyekan gerakan penolakan terhadap segala bentuk paham kekerasan dan radikalisme.
Rangkaian program edukasi masif ini merupakan kelanjutan dari komitmen besar kedua lembaga setelah sukses menyelenggarakan agenda sosialisasi akbar lintas pelajar beberapa waktu lalu di Jambi. Melalui edukasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan bersih dari pengaruh ideologi yang menyimpang. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar