Menagih Pengumuman Menhut: Siapa Tiga Korporasi Terlibat Karhutla Jambi?
- account_circle Admin
- calendar_month Kamis, 3 Sep 2026
- print Cetak

Menhut menyampaikan penegakan hukum terus berjalan terhadap tiga perusahaan yang diselidiki, serta meminta seluruh personel Satgas meningkatkan kewaspadaan menghadapi puncak kemarau September. (Foto: Dok. Istimewa)
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa sebanyak tiga perusahaan di Provinsi Jambi saat ini masih dalam proses penyelidikan intensif terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pernyataan tersebut disampaikan Menhut usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penganggulangan Karhutla bersama Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Tim Satgas Karhutla Jambi di Ruang VIP Bandara Sultan Thaha Jambi, Rabu (2/9/2026).
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa diumumkan ketiga perusahaan yang melanggar hukum terkait karhutla di Jambi,” tegas Raja Juli Antoni.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum terus mendalami bukti-bukti serta unsur pelanggaran hukum yang dilakukan oleh ketiga korporasi tersebut.
Menhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pihak manapun yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar. Selain sanksi pidana, perusahaan yang terbukti bersalah mengancam keselamatan lingkungan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Rakor strategis di Bandara Sultan Thaha ini turut dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Bupati Tanjab Timur Dillah Hikmah Sari, serta Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief guna memperkuat kesiapsiagaan di wilayah rawan.
Meski kondisi karhutla di Jambi saat ini relatif lebih terkendali dibandingkan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat, Raja Juli Antoni meminta seluruh personel Satgas Karhutla Jambi untuk tidak lengah.
“Jambi harus tetap waspada karena puncak musim kemarau diprediksi terjadi pada September ini. Seluruh jajaran Satgas harus tetap bekerja maksimal,” pungkasnya. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar