Polsek Jambi Timur Ringkus Pencuri Emas Senilai Rp47 Juta di Kasang
- account_circle Admin
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- print Cetak

Foto: Barang bukti perhiasan emas hasil pencurian di Kelurahan Kasang. (Dok/Ist)
Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menimpa seorang karyawan swasta di Kelurahan Kasang.
Pelaku berhasil menggasak perhiasan emas dan barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp47 juta.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Marwiansyah, melalui Kanit Reskrim Iptu Rudi, mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial AS (27), seorang pria asal Medan yang baru saja mengontrak di sekitar lokasi kejadian.
Kronologi Pencurian: Modus Congkel Jendela
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 03.30 WIB di sebuah rumah kontrakan bedeng di Jalan Guntur, RT 05, Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur.
Korban berinisial J (27) menyadari kejadian tersebut saat terbangun untuk minum dan melihat jendela belakang rumahnya sudah terbuka.
Setelah diperiksa, sebuah tas hitam milik korban ditemukan di atas mesin cuci dalam kondisi kosong. Korban kehilangan dompet berisi gelang emas, dua buah cincin emas, dan uang tunai dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp47.000.000.
Penangkapan Cepat Kurang dari 24 Jam
Mendapat laporan korban pada pukul 05.00 WIB, personel Unit Reskrim dan Patroli Polsek Jambi Timur langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kecurigaan mengarah pada tersangka AS yang merupakan penghuni kontrakan baru di wilayah tersebut.
“Personel melakukan upaya persuasif mendatangi rumah tersangka. Dengan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dompet merah berisi perhiasan emas milik korban di dalam rumah pelaku,” ujar Iptu Rudi.
Tersangka AS kemudian mengakui perbuatannya telah masuk ke rumah korban dan mengambil barang-barang tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain perhiasan emas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:
• 1 unit Handphone Realme warna biru.
• 1 buah pinset perak (alat mencongkel jendela).
• 2 buah kain lap (alat bantu memanjat tembok).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jambi Timur guna proses penyidikan lebih lanjut dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar