Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Tak Ada Tempat Sembunyi Bagi Buronan Kejaksaan

Tak Ada Tempat Sembunyi Bagi Buronan Kejaksaan

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 22 Agt 2026
  • print Cetak

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi bersama personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur dan Cabang Kejari (Cabjari) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terpidana yang diamankan merupakan terpidana perkara perzinahan atas nama Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm). Ia diringkus petugas di kediamannya yang beralamat di kawasan Pasar Nipah Panjang, Jalan Agung RT 001/RW 006, Kelurahan Nipah Panjang II, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, mengonfirmasi keberhasilan operasi pengamanan buronan yang telah melarikan diri sejak pertengahan tahun lalu tersebut.

“Penangkapan dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan di rumahnya. Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm) telah masuk dalam DPO sejak Juni 2025 dan berhasil diamankan setelah kurang lebih satu tahun dua bulan melarikan diri,” ujar Nolly Wijaya.

Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan

Wahyu Ishadi bin Ishak (Alm) merupakan terpidana yang berdasarkan putusan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP.

Perkara ini bermula dari hubungan terlarang antara Wahyu Ishadi dengan seorang perempuan yang telah terikat pernikahan sah, yakni Yuliani, yang berkas perkaranya diproses secara terpisah. Hubungan tersebut kemudian diketahui oleh suami Yuliani dan dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Setelah melalui persidangan, Jaksa Penuntut Umum pada Cabjari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 23/Pid.B/2025 serta Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) tertanggal Juni 2025.

Dalam amar putusan tersebut, Wahyu Ishadi dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.500.

Dieksekusi ke Lapas Muara Sabak & Imbauan untuk Yuliani

Saat diamankan oleh Tim Tabur Kejati Jambi, terpidana bersikap kooperatif sehingga seluruh proses pengamanan berjalan aman dan lancar. Usai ditangkap, Wahyu Ishadi langsung dibawa untuk menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Nolly Wijaya menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum serta memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dieksekusi secara tuntas.

Di samping itu, Kejaksaan Tinggi Jambi memberikan imbauan terbuka kepada Yuliani serta seluruh DPO lainnya agar segera kooperatif.

“Kejaksaan Tinggi Jambi mengimbau kepada Yuliani serta seluruh pihak yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Nolly Wijaya. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less