Amankan Aset Negara, Kejati Jambi dan PTPN IV Region IV Perkuat Kerja Sama Hukum
- account_circle Admin
- calendar_month 2 jam yang lalu
- print Cetak

Foto: Kajati Jambi Sugeng Hariadi dan Region Head PTPN IV Region IV Khayamuddin Panjaitan menandatangani PKS bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Aula Kejati Jambi, Selasa (15/9/2026). (Penkum Kejati)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan PTPN IV Region IV memperkuat sinergi dalam upaya memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap aset negara yang dikelola oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan Region Head PTPN IV Region IV, Khayamuddin Panjaitan, di Aula Kejati Jambi, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), para asisten, Kepala Bagian Tata Usaha, para koordinator, serta para kepala seksi di bidang Datun Kejati Jambi.
Dari PTPN IV Region IV, hadir Operasional Head dan Support Bisnis Head beserta jajaran.
Kerja sama tersebut mencakup sejumlah layanan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, antara lain Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Legal Opinion atau Pendapat Hukum, serta pengamanan dan penyelesaian permasalahan aset yang berada di bawah pengelolaan PTPN IV Region IV.
Region Head PTPN IV Region IV, Khayamuddin Panjaitan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk pembaruan sekaligus keberlanjutan dari sinergi yang telah terjalin antara PTPN IV Region IV dan Kejati Jambi.
Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memberikan dukungan hukum terhadap berbagai kegiatan dan langkah korporasi, khususnya dalam menghadapi maupun mencegah potensi permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pengamanan aset perusahaan.
“Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat langkah-langkah korporasi kami agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, berbagai potensi gangguan maupun permasalahan hukum dapat diantisipasi sejak awal,” ujar Khayamuddin.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan pijakan strategis dalam mendukung tata kelola dan perlindungan aset negara yang dikelola PTPN IV Region IV.
“Kerja sama ini secara khusus mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penanganan dan pengamanan aset. Melalui sinergi antara BUMN dan Kejaksaan, kami berharap berbagai potensi persoalan hukum dapat diantisipasi dan ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sugeng.
Ia menambahkan, Kejati Jambi siap memberikan dukungan hukum kepada PTPN IV Region IV melalui pendampingan maupun pemberian pendapat hukum, khususnya terhadap berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan korporasi.
“Kami berharap pendampingan dan dukungan hukum yang diberikan dapat membantu PTPN IV Region IV mewujudkan tata kelola aset yang lebih optimal, tertib, dan berkelanjutan, sehingga aset negara dapat terlindungi sekaligus memberikan nilai tambah bagi perusahaan,” kata Sugeng.
Selain itu, Kejati Jambi dan PTPN IV Region IV juga sepakat meningkatkan koordinasi dalam menghadapi potensi permasalahan hukum.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui pendampingan, pemberian pendapat hukum, sosialisasi, serta bimbingan teknis di bidang hukum.
Melalui kerja sama tersebut, sinergi Kejati Jambi dan PTPN IV Region IV diharapkan semakin kuat, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan aset negara yang aman, tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar