Lapas Narkotika Muara Sabak Serahkan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 8 Warga Binaan
- account_circle Admin
- calendar_month Jumat, 26 Des 2025
- print Cetak

Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menyerahkan Remisi Khusus Natal kepada delapan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Rabu (25/12/2025).
Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Narkotika Muara Sabak.
Remisi Natal merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap, perilaku positif, serta komitmen dalam mengikuti proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak, Muhammad Askari Utomo, mengatakan bahwa pemberian remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Kami berharap Remisi Khusus Natal ini dapat menjadi dorongan bagi warga binaan untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Askari.
Ia menambahkan, penyerahan remisi ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Narkotika Muara Sabak dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial, sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan pemenuhan hak warga binaan.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini diharapkan dapat memperkuat semangat warga binaan dalam mengikuti pembinaan serta mendukung tujuan pemasyarakatan untuk menciptakan individu yang lebih baik dan siap kembali berkontribusi di masyarakat. (*)
- Penulis: Admin

Saat ini belum ada komentar