Breaking News
light_mode
Beranda » Hukrim » Terekam CCTV Tetangga, Maling Meteran PDAM di Jelutung Diciduk Polisi

Terekam CCTV Tetangga, Maling Meteran PDAM di Jelutung Diciduk Polisi

  • account_circle Admin
  • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
  • print Cetak

Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas umum berupa meteran air bersih. Seorang pria berinisial TH (33) diringkus polisi setelah aksi nekatnya mencuri meteran PDAM milik warga terekam jelas oleh kamera Closed Circuit Television (CCTV).

Penangkapan pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/V/2026/SPKT/Polsek Jelutung, yang dilayangkan oleh korban, Amos Yandri Nababan (22), seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Jelutung.

Aksi Pelaku Terbongkar Lewat Rekaman CCTV

Kapolsek Jelutung, AKP M Choiril Umam, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut sejatinya terjadi pada akhir April lalu sekira pukul 01.00 WIB. Korban baru menyadari rumahnya menjadi sasaran pencurian setelah mendapat kabar dari tetangganya saat sedang bekerja.

“Korban mendapat informasi dari saksi bahwa meteran air di rumahnya sudah hilang. Setelah dicek dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi, terlihat seorang pria mencurigakan tengah membawa benda yang diduga kuat merupakan patahan meteran PDAM,” ujar AKP M Choiril Umam, Sabtu (16/5).

Berbekal rekaman CCTV dan bukti pembayaran PDAM dengan Nomor PAM 028733, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jelutung untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Lakukan Identifikasi dan Buru Pelaku

Mendapat laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Jelutung langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka TH yang ternyata juga berdomisili di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Jelutung.

“Setelah melakukan identifikasi terhadap diduga pelaku, tim langsung melakukan penangkapan. Tersangka diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Kapolsek.

Saat ini pihak penyidik Polsek Jelutung tengah melengkapi berkas administrasi penyidikan (mindik) dan melakukan pemberkasan. Pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka TH kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less