Lagi, Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan Ko Apex Tesangka Dugaan Kasus Penipuan

Lagi, Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan Ko Apex Tesangka Dugaan Kasus Penipuan

Tahun 2024 tampaknya menjadi tahun yang berat bagi Affandi Susilo, alias Ko Apex. Pasalnya, usai divonis 6,5 tahun penjara dikasus penggelapan Kapal Tongkang, Ko Apex kini kembali ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian Rp 4 Miliar bagi korbannya.

Ini adalah kali ketiga, jajaran penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menetapkan Ko Apex sebagai tersangka. Sebelum ini, Ko Apex juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan tanah milik PT SBS.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, berdasarkan laporan tanggal 12 Juli 2024 dengan pelapor Budi Santoso warga Kota Surabaya, membeli kapal dari hasil kejahatan pemalsuan dan penggelapan.

“Terhadap prosesnya sudah sidik dan pada tanggal 16 Desember 2024 penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (29/12/204).

Andri menambahkan, bahwa penetapan tersangka terhadap KA setelah penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jambi melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit II, penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka,” sebutnya.

Atas perbuatannya, Ko Apex dikenakan Pasal 378 atau 372 dengan kerugian uang senilai Rp 4 miliar lebih. (*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses